(Refleksi Strategi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Berbasis Kearifan Lokal Pada Masyarakat Adat Kasepuhan Sinar Resmi)

“Selama ini, mungkin banyak orang yang agamis dan humanis, tetapi pada alam tidak jarang orang yang egosentris, menjadikan dirinya sebagai pusat kehidupan dan merasa lebih superior. Lantas apakah selama ini kita sudah benar-benar menjadi manusia yang ‘beretika’ ?”

Kemerdekaan ke-75 pada Musibah Covid-19

            Genap seperempat abad Indonesia merdeka yang bertepatan dengan musibah Covid-19 yang masih menjadi perhatian dunia. Musibah Covid-19 ini menyebabkan berbagai aktivitas dikerumahkan dan dibatasi. Hal ini menjadikan di beberapa negara, pencemaran lingkungan menurun di berbagai sektor, salah satunya penurunan polusi udara. Penurunan polusi udara berhubungan dengan pembatasan perjalanan ketika pandemi, hingga terjadi penurunan polusi udara salah satunya di China. Penurunan pada Air Quality Index (AQI) menurun hingga 7,8% dan limbah komponen polusi udara yaitu SO2, PM 2,5, PM10, NO2, dan CO menurun masing-masing 6,67%, 5,93%, 13,66%, 24,67%, dan 4,58% (Bao & Zhang, 2020). Peneliti NASA juga memaparkan bahwa terjadi penurunan polusi NO2 yang terjadi di sekitar Pusat China yang menurun hingga 30% dan emisi CO2 berkurang hingga 25% di China dan 6% di dunia (Dutheil et al., 2020). Terkadang berpikir apakah Covid-19 yang menjadi musibah bagi manusia sebenarnya adalah obat dan vaksin bagi bumi? Karena pada masa pandemi, bumi diberi jeda untuk beristirahat dan memulihkan dirinya sendiri. Hal ini seyogyanya menjadi ruang evaluasi dan retrospeksi diri bagi manusia bahwa bumi sedang tidak baik-baik saja, terbelenggu oleh egosentris manusia sehingga membutuhan kemerdekaan untuk melakukan self-purification.

Covid-19 dan Perubahan Iklim

Kekeringan Akibat Perubahan Iklim
source: Dokumentasi Pribadi, 2020

            Penyebaran virus corona diduga berasal dari kelelawar lalu menular dari hewan ke manusia atau disebut dengan zoonosis. Sebelum virus corona atau 2019-nCov ini, SARS dan MERS juga disebut sebagai penyakit zoonosis. Penyakit menular tersebut sebesar 80% memang bersumber dari hewan. Sementara sekitar 75% penyakit baru pada manusia disebabkan oleh mikroba yang berasal dari hewan. Zoonosis merupakan ancaman baru bagi kesehatan manusia. Hingga saat ini lebih dari 300 penyakit hewan dapat menulari manusia. Tiga faktor yang memengaruhi persebaran zoonosis dari satwa liar. Pertama, keanekaragaman mikroba satwa liar dalam suatu wilayah tertentu; kedua, perubahan lingkungan; dan ketiga, frekuensi interaksi antara hewan dan manusia. Jika salah satu faktor ini terganggu, dipastikan zoonosis pun menyebar (Khairiyah, 2011). Hal ini sebagaimana kejadian mega death di Florida pada Mei 2015 yang menewaskan dua pertiga populasi saiga yang disebabkan karena bakteri Pasteurella multocida yang hidup didalam tubuhnya dan mengalami perubahan adaptasi akibat peningkatan suhu lingkungan karena perubahan iklim (Wellece Well, 2019). Berdasarkan hal tersebut, perkembangan virus sangat erat kaitannya dengan fenomena perubahan iklim secara tidak langsung. Meski pada kejadian Covid-19 ini belum ada penelitian yang menunjukan adanya korelasi langsung dengan fenomena perubahan iklim. Namun, tentu pola penyebaran, adaptasi dan mutasi setiap virus sangat dipengaruhi oleh perubahan iklim.     

Kearifan Lokal untuk Perubahan Iklim

Kearifan Lokal Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi
sumber: Dokumen Pribadi, 2020

            Pengaruh perubahan iklim yang sangat erat kaitannya dengan penyebaran virus tentu menjadi sebuah peringatan untuk lebih bersinergi menangani fenomena perubahan iklim. Oleh karena itu, strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim tetap harus menjadi perhatian untuk mengantisipasi berbagai potensi bencana alam terkait perubahan iklim. Potensi kerugian yang ditimbulkan oleh bencana tersebut, dapat dikurangi melalui mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (Muslim, 2017.). Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim bisa dilakukan dalam berbagai sektor dengan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik daerahnya. Sebagaimana sejak 2015 hingga kini Word Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia mendorong program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim berbasis kearifan lokal. Kearifan lokal merupakan pengetahuan tradisional yang ciri khas dimiliki oleh masyarakat tertentu yang diwariskan secara turun menurun dan merupakan hasil dari proses timbal-balik antara masyarakat dan lingkungannya, hingga menjadi acuan dalam berperilaku. Kearifan lokal juga dijadikan sebagai pedoman, rambu-rambu dan pengontrol masyarakat  yang memiliki peranan penting dalam kelestarian lingkungan (Dewi, 2016). Berdasarkan hal tersebut, kearifan lokal yang biasanya sangat kuat dimiliki oleh masyarakat adat, dengan sebaran masyarakat adat yang ada di Indonesia sebanyak 2359 komunitas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tentu bisa menjadi salah satu pendekatan dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim berbasis kearifan lokal.

Perubahan Iklim pada Masyarakat Adat Kasepuhan Sinar Resmi

Lokasi Kasepuhan Sinar Resmi
sumber: Google Earth, 2020

Kasepuhan Sinar Resmi adalah salah satu dari beberapa kasepuhan yang tergabung dalam Kesatuan Adat Banten Kidul (SABAKI), terletak di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak yang termasuk dalam wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Serta merupakan salah satu masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).  Secara administrasi, Kasepuhan Sinar Resmi terletak di Desa Sirna Resmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi yang memiliki luas 4.917 hektar dengan luas hutan 2950 hektar dan luas lahan pertanian 275 hektar. Namun banyak masyarakat penganut adat (incu putu) Kasepuhan Sinar Resmi yang berdomisili di luar Desa Sirna Resmi bahkan tersebar di tiga wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak dengan total incu putu (penganut) sebanyak 12.000 orang. Kasepuhan Sinar Resmi kini dipimpin oleh seorang kepala Adat yaitu Abah Asep Nugraha didampingi oleh Ambu dan dibantu oleh perangkat adat dari para incu putu.                 

            Perubahan iklim kini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat adat Kasepuhan Sinar Resmi. Perubahan iklim disebabkan oleh pemanasan global yang dihasilkan dari Gas Rumah Kaca (GRK). Satu dari tiga penyumbang gas rumah kaca terbesar adalah dari aktivitas manusia salah satunya agrikultur dan menyumbang 86% CO2. (Joe Quirk & Patri Friedman, 2017). Penyebab perubahan iklim oleh masyarakat adat dirasakan sejak tahun 1998 bertepatan dengan sudah diperbaikinya akses jalan dan masuknya PLN. Sehingga hal ini menyebabkan adanya perubahan suhu rata-rata. Semakin tinggi suhu permukaan, maka energi yang dimiliki suatu komponen benda semakin besar. Suhu permukaan Bumi merupakan panas yang terukur di atmosfer permukaan hingga ketinggian dua meter. Suhu permukaan Bumi mengalami kenaikan sejak revolusi industri berlangsung. Seperti diketahui, dunia mengalami revolusi industri sejak tahun 1780. Hingga sekarang, industrialisasi yang membutuhkan bahan bakar fosil itu terus menggeliat di berbagai negara maju dan negara berkembang (Aldrian & Karmini, 2011). Akses jalan yang sudah diaspal menjadikan transportasi menjadi lebih mudah masuk. Sebelum tahun 1998, kendaraan yang biasanya melewati Kasepuhan Sinar Resmi hanya dua kendaraan besar perhari. Namun, kini masyarakat adat pun sudah banyak yang menggunakan kendaraan terutama sepeda motor. Hal ini menyebabkan meningkatnya emisi kendaraan dan kebisingan. Emisi juga kini dihasilkan dari pembakaran sampah plastik. Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi masih belum memiliki fasilitas pengangkutan dan pengelohan sampah sehingga hanya bisa membakar dan membuangnya sebagian ke lahan kosong. Perubahan suhu udara juga disebabkan karena semakin berkurangnya tutupan lahan hijau yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk membuat bangunan, kebutuhan pangan dan kayu bakar (suluh) untuk memasak.Selain itu gas rumah kaca dihasilkan dari sektor agrikultur. Lahan sawah disebut sebagai kontributor dalam perubahan iklim karena sebagai salah satu sumber emisi gas rumah kaca (GRK) sekaligus berperan sebagai rosot (sink). Sektor pertanian memberikan kontribusi 5% dari total emisi GRK nasional dan 46,2% berasal dari lahan sawah (Environmental Ministry 2010). Lahan sawah Indonesia yang luasnya sekitar 8,08 juta ha diduga memberi kontribusi sekitar 1% terhadap total metana global (Wihardjaka, 2016).

Dampak Perubahan Iklim bagi Masyarakat Adat Sinar Resmi   

Berkurangnya Kuantitas Air dan Pencemaran Sungai Akibat Perubahan Iklim
sumber: Dokumentasi Pribadi, 2020

Perubahan iklim berdampak secara fisik maupun non-fisik. Dampak yang dirasakan diantaranya adanya perubahan siklus air. Kondisi muka bumi yang semakin panas menyebabkan adanya perubahan siklus air. Memanasnya muka laut di daerah tropis menyebabkan evaporasi meningkat. Bersamaan dengan itu, juga terjadi peningkatan volume air dalam pembentukan awan. Akibatnya, terjadi curah hujan dengan intensitas yang lebih tinggi. Namun, penyerapan tinggi menyebabkan ketersediaan air di musim kemarau menjadi berkurang dan semakin menurun dari waktu ke waktu (Aldrian & Karmini, n.d.). Hal ini seperti yang terjadi pada Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi yang mengalami penurunan kuantitas air sungai maupun mata air sejak sepuluh tahun kebelakang. Dampak perubahan iklim pun dirasakan langsung di sektor pertanian dan perkebunan. Pergeseran musim hujan dan kemarau dapat mempengaruhi pola masa (kalender) tanam dan perubahan pola tanam, perubahan suhu dapat menyebabkan peningkatan serangan hama penyakit atau organisme pengganggu tanaman (OPT), dan gosong daun pada sayuran. Perubahan pola angin dapat menyebabkan penyebaran hama, terganggunya penyerbukan dan pembuahan serta perubahan pola hujan, khususnya kekeringan dan banjir, dapat menyebabkan kegagalan pembuahan dan penyerbukan. Meskipun dalam perhitungan awal masa tanam mengalami pergeseran, namun itu tergantung pada perhitungan ilmu falaq (ilmu perbintangan) atau guru desa yang menjadi kearifan lokal masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi. Perubahan iklim juga secara tidak langsung mempengaruhi produktivitas pertanian dari menurunnya kesuburan dan unsur hara dari tanah yang berdampak pada berkurangnya kuantitas hasil pertanian. Sebelum 1998, hasil pertanian dalam satu pocong (ikat) menghasilkan 50 belah padi yang setara dengan 3,5 kg padi, namun kini hanya menghasilkan maksimal 30 belah padi. Meski begitu, masyarakat tetap mengutamakan kualitas daripada kuantitas. 

Mendengar Alam; Etika Berkehidupan Masyarakat Adat

Kearifan Lokal Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi
sumber: Dokumen Pribadi, 2020

Masyarakat adat Kasepuhan Sinar Resmi tidak terlepas dari folosofi hidup yang terus dipegang yaitu tilu sapamulu, dua sakarupa, hiji eta-eta keneh, yang artinya tiga sewajah, dua serupa dan satu yang itu juga. Tata nilai tersebut mengandung arti bahwa dalam hidup harus memegang tiga syarat yaitu yang pertama memegang tekad, ucap dan lampah (niat, ucapan dan tindakan) yang harus selaras dan dapat dipertanggung jawabkan kepada incu putu atau keturanan warga kasepuhan dan sesepuh (nenek moyang), kedua adalah jiwa raga dan perilaku harus selaras dan berakhlak serta ketiga harus tetap memegang kepercayaan adat yaitu sara, nagara dan mokaha yang harus berjalan selaras, harmonis dan tidak saling bertentangan. Prinsip sara adalah mengutamakan syariat agama sebagai penghambaan pada Tuhan, nagara adalah bentuk kepatuhan pada negara sebagai bentuk menjaga hubungan dengan sesama manusia dan mokaha yang mengatur etika kepada alam dan nilai tradisi sebagai bentuk menjaga hubungan pada alam semesta.

Fenomena perubahan iklim yang telah dirasakan masyarakat adat Kasepuhan Sinar Resmi menjadi peringatan untuk terus memperkuat hukum adat dan kearifan lokal dalam menjaga etika pada alam. Berprinsip pada bapak langit ibu bumi, masyarakat adat Kasepuhan Sinar Resmi sangat menghargai eksistensi alam tempat mereka berpijak. Konsep makhluk hidup bukan tentang makhluk hidup dan mati, namun makhluk cicing (diam), nyaring (bersuara) dan eling (sadar). Makhluk cicing adalah tanah, tumbuhan dan segala makhluk yang bagi masyarakat modern disebut makhluk mati, sehingga dengan pola pikir tersebut tidak membuat masyarakat adat mengesampingkan peran dan melupakan eksistensi alam. Makhluk nyaring berarti binatang dan makhluk eling adalah manusia. Meyakini bahwa alam adalah makhluk hidup juga membuat mereka selalu menjadikan alam sebagai bagian dari identitas masyarakat adat. Secara turun menurun disampaikan bahwa masyarakat adat hanya boleh memanfaatkan bulu taneuh, ulah sakali-kali taneuhna yang artinya bagaikan menyukur janggut, masyarakat adat boleh memanfaatkan hasil yang didapatkan dari tanah namun tanpa mengganggu dan mengubah struktur tanah. Hal ini juga membuat masyarakat adat memiliki larangan untuk melakukan pertambangan. Sebagaimana dalam pribahasa sing hade budak tong kagodok ku ronggeng gunung, artinya jangan tergiur dengan kekayaan emas yang ada dalam tanah. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan semakin memaksa masyarakat untuk akhirnya terjun ke dunia pertambangan. Bagi masyarakat adat yang sudah dipengaruhi arus globalisasi dan sudah tidak kuat prinsip adatnya akhirnya memilih untuk menjadi buruh di pertambangan rakyat. Modernisasi yang membuat nilai adat semakin tergerus ini memang sudah menjadi prediksi para leluhur yang direpresentasikan pada sebuah kalimat tinggal sajuru buah caruluk saseget buah heas yang berarti semakin lama dan berkembangnya modernisasi, prinsip nilai adat yang dipegang masyarakat adat semakin berkurang. Selain itu diperkuat dengan pribahasa leungit ciri ilang cara nu nyesa tinggal bugangna yang artinya bahwa kini masyarakat adat banyak yang masih jadi incu putu kasepuhan namun hanya mengikuti ritualnya saja dan yang masih memegang nilai adat secara esensial hanya segelintir orang. Meskipun begitu, masyarakat yang berada di lahan adat masih konsisten menjaga prinsip adat terutama larangan dalam pertambangan.

Dalam menghargai eksistensi bumi, masyarakat adat Sinar Resmi dalam membuat bangunan hunian sangat memperhatikan kontur tanah dan menggunakan material alam dalam membangunnya. Bangunan rumah masyarakat adat akan mengikuti kontur tanah sehingga tidak mengubah struktur tanah secara signifikan. Bangunan di kawasan lahan adat yang dibangun dengan menggunakan material alam menunjukan bahwa selain mempertahankan nilai budaya, secara tidak langsung masyarakat telah menerapkan konsep bangunan berkelanjutan yaitu hunian ramah lingkungan. Bangunan yang berdiri dengan konsep rumah panggung dibuat karena masyarakat adat hidup nomaden. Material bilik dan kayu yang digunakan bisa bertahan hingga delapan tahun dan memerlukan perbaikan kembali. Bangunan atap yang menggunakan daun rumbia bisa bertahan tiga tahun namun jika ditambah dengan ijuk aren bisa bertahan hingga 25 tahun bahkan seumur hidup. Kayu yang digunakan untuk rangka bangunan menggunakan kayu anti rayap seperti kayu manglid. Sehingga, mengurangi potensi perkembangbiakan rayap yang rentan merusak bangunan. Pencahayaan dan ventilasi pada bangunan dibangun secara proporsional sehingga tidak memerlukan pencahayaan dan kipas angin/AC di siang hari. Sehingga dalam hal ini, ciri khas bangunan yang berasal dari alam dengan bentuk arsitektur yang memperhatikan kondisi alam menunjukan bahwa masyarakat adat memiliki pola pikir keberlanjutan dalam bangunan. Meskipun harus rutin melakukan renovasi, namun tidak menghasilkan limbah padat kontruksi dan B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang akan merusak lingkungan karena limbah yang dihasilkan adalah limbah padat organik yang mudah terdegredasi. Begitupula pencahayaan dan ventilasi yang cukup sehingga dapat mengurangi beban emisi dari lampu dan peralatan rumah tangga. Selain itu, dengan menggunakan material yang berasal dari alam dari lahan sekitar dapat meminimalisasi jejak karbon/carbon footprint dari proses produksi hingga transportasi. Hal tersebut tentu berkontribusi dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Kasepuhan Sinar Resmi memiliki kearifan lokal dalam mengelola wilayah adatnya. Pola tata ruang tersebut diatur dalam peratura hokum adat. Masyarakat adat membagi lahan berdasarkan kearifan tradisional menjadi empat wewengkon (daerah), sebagai berikut:

  1. Hutan Tutupan. Adalah kawasann hutan primer yang tidak boleh diganggu dan dirusak oleh manusia. Kawasan tersebut dikeramatkan sehingga tidak boleh dimasuki. Secara ekologis, kawasan tersebut merupakan kawasan yang sangat penting untuk menjaga lingkungan dan sumber kehidupan.
  2. Hutan Titipan. Adalah kawasan hutan yang bisa dikunjungi masyarakat dan bisa dimanfaatkan hasil hutannya untuk kebutuhan seperti hasil hutan non-kayu, tanaman obat, dan lain-lain. Secara ekologi, kawasan ini berfungsi sebagai penjaga mata air.
  3. Hutan Awisan. Adalah kawasan hutan yang digunakan sebagai lahan cadangan ketika akan berpindah. Karena masyarakat adat ini hidup nomaden, sehingga dibutuhkan hutan awisan untuk cadangan ketika nantinya berpindah.
  4. Hutan Garapan/Sampalan. Adalah Hutan untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanan, perkebuhan, pemukiman dan sarana lainnya.

Dengan adanya pola pemanfaatan lahan ini menjadi upaya untuk menjaga keseimbangan alam yang sebenarnya merupakan konsep antisipasi yang sudah diwariskan secara turun menurun. Kudu weruh kada pituduh, kudu waspada kana papatah, yang artinya harus patuh pada pedoman atau pentunjuk leluhur dan harus waspada pada pepatah orang tua. Selain itu, dengan konsep tata kelola lahan tersebut masyarakat adat tersebut berkontribusi dalam reduksi gas rumah kaca yang direpresentasikan dalam program REDD (pengurangan emisi dari pengrusakan hutan dan degradasi) yang merupakan salah satu bentuk insentif perdagangan karbon yang sudah berlaku saat ini. karbon di atomosfer.

Makhluk yang Tidak Berbohong, Petunjuk Pertanian Berkelanjutan

Persawahan di Kasepuhan Sinar Resmi
sumber: Dokumen Pribadi, 2020

Pertanian (tatanen) adalah salah satu mata pencaharian terbesar masyarakat adat Kasepuhan Sinar Resmi. Setiap keluarga dari incu putu menggarap sawah yang rata-rata menghasilkan 70 – 200 pocong (ikat) setiap musim panen. Setiap 1 pocong (ikat) biasanya setara dengan 3,5 kg padi, namun semakin tahun semakin berkurang (Peranginangin et al., 2012). Berkurangnya padi yang dihasilkan disebabkan karena produktivitas pertanian yang semakin menurun akibat perubahan iklim. Namun, masyarakat adat tetap mengutamakan kualitas daripada kuantitas, ini karena padi di Kasepuhan Sinar Resmi tidak dikomersilkan, hanya digunakan untuk kebutuhan pangan yang disimpan lumbung padi atau leuit yang dapat bertahan hingga 40 tahun. Bagi masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi, padi adalah sumber kehidupan. Menjual padi sama saja menjual kehidupan. Oleh karena itu padi menjadi salah satu yang sangat dijaga dan dipertahankan kualitasnya. Sebagaimana pribahasanya dipusti-pusti lain dipigusti, yang artinya dijaga dengan benar-benar bukan dituhankan. Sejatinya, secara tradisional para petani di Indonesia mengelola tanaman padi dilandasi oleh pengetahuan ekologi tradisional (Traditional Ecological Knowledge=TEK), dengan lekat budaya, seperti kepercayaan atau kosmos petani) (Iskandar & Iskandar, 2018).

Dalam menjaga kualitas hasil padi ada beberapa etika yang selalu dilakukan secara turun menurun dari karuhun (leluhur). Masyarakat adat hanya menanam padi satu kali dalam setahun dengan waktu menanam secara serempak setelah mendapatkan izin dari kepala adat. Dalam bertani padi, warga Kasepuhan Sinar Resmi mempunyai dua sistem pertanian yaitu sawah dan ladang atau huma. Pertanian sawah adalah menanam padi dengan lahan basah (menggunakan air), sedangkan pertanian huma/ladang atau ngahuma tidak menggunakan air atau ditanam di lahan kering. Padi ditanam di lahan garapan atau sampalan. Air yang digunakan untuk pertanian sawah menggunakan irigasi dari mata air yang berasal dari leuweung titipan. 

Jenis benih padi lokal yang dimiliki oleh Kasepuhan Sinar Resmi hingga saat ini sekitar 68 jenis varietas padi lokal yang terdiri dari padi huma dan sawah. Dengan kekayaan biodiversitas benih padi ini, kepala adat didampingi oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) dan Badan Ketahanan Pangan melakukan pengajuan varietas padi lokal sehingga pada tahun 2017 dengan dilakukan pendeskripsian dan sudah terdaftar 15 varietas padi lokal. Varietas benih padi ini dipelihara langsung oleh kepala adat. Sehingga saat musim tanam tiba, abah atau kepala adat yang akan menentukan pembagian jenis padi yang harus ditanam oleh incu putu. Dengan adanya pembagian dan pemerataan varietas padi yang ditanam, kberlangsungan pemeliharaan benih lokal (pare asal) akan tetap terjaga. Dari 68 varietas padi tersebut memiliki berbagai warna yaitu putih, merah, hitam, kuning hingga abu-abu.

Tradisi dalam penentuan musim tanam padi di Kasepuhan Sinarresmi berpatokan pada rasi bintang atau disebut dengan Pranata Mangsa. Awal musim bertani ditandai dengan munculnya bintang kidang dan bintang keurti. Perhitungan munculnya rasi bintang tersebut berdasarkan perhitungan ilmu falaq (ilmu perbintangan). Dengan mengikuti pola bintang ini untuk mengikuti pola dan siklus alam yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia dengan makhluk lainnya. Oleh karena itu, pertanian masyarakat adat hampir tidak pernah mengalami gagal panen yang disebabkan oleh hama karena sudah mengikuti perhitungan waktu pertumbuhan hama. Perhitungan musim tanam mengikuti rasi bintang ini dalam pribahasa disebut tanggal kerti turun wesi, tanggal kidang turun kujang di mana surup kidang, turun kungkang. Saat bintang kerti (the pleiades) sudah terlihat di langit, para incu putu mempersiapkan wesi/besi untuk alat mengolah lahan dan ketika bintang kidang (the orion) sudah nampak di permukaan garis horizon, maka kujang sebagai pusata tani siap diturunkan untuk mulai mengolah lahan. Maka hingga bintang kidang datang sebagai pertanda masuknya mulai tanam. Selama musim tanam, bintang kidang harus terus diperhatikan, karena jika sudah menghilang dari garis pandangan mata berarti padi sudah mulai matang atau reuneuh beukah. Saat itu waktunya turun kungkang atau akan adanya walang sangit yang mudah ditemukan di lahan pertanian. Oleh karena itu jika bintang kidang sudah hilang, aktivitas pertanian sudah harus mulai dituai. Hal ini sebagai pertanda bahwa manusia harus segera menyelesaikan urusannya dan mempersilahkan kehidupan lain untuk melangsungkan kehidupannya. Sehingga dalam hal ini, masyarakat adat tidak ingin memutus kehidupan hama. Namun, proses pertanian masyarkat pun tetap mengantisipasi adanya pertumbuhan hama dengan cara menanam benih padi yang digunakan dicampur dengan benih haraka atau tanaman pendamping seperti wijen, kunyit, kacang-kacangan dan lain-lain. Pada proses penanaman padi di huma tidak menggunakan pestisida, hanya menggunakan haraka sebagai pengganti makanan hama. Dalam tradisi masyarakat adat, hama tidak boleh dibunuh karena akan mempengaruhi siklus kehidupan atau rantai makanan. Hal ini artinya masyarakat adat memegang prinsip keseimbangan ekosistem dan konsep pertanian berkelanjutan.Kearifan lokal  masyarakat adat yang mengikuti petunjuk alam menjadi bukti bahwa alamlah makhluk yang tidak pernah berbohong untuk menjadi acuan dalam menjalani kehidupan, sehingga akan mewujudkan kehidupan berkelanjutan yang memerhatikan generasi mendatang.

Saatnya Mulai Peka, Memerdekaan Bumi Tercinta

HUT RI ke-75
sumber: Dokumentasi Pribadi, 2020

Melihat kondisi bumi yang sedang tidak baik-baik saja, maka kita perlu mulai belajar untuk mengakui eksistensi alam sebagaimana masyarakat adat Sinar Resmi yang sangat beretika pada alam semesta. Selama ini, mungkin banyak orang yang agamis dan humanis, tetapi pada alam tidak jarang orang yang egosentris. Memusatkan diri kita menjadi pusat alam semesta. Padahal, bumi adalah rumah yang menunjang kehidupan kita. Masyarakat adat yang mengganggap adanya makhluk cicing, nyaring dan eling, menjadikan mereka tidak merasa lebih superior, sehingga selalu memperhatikan eksistensi makhluk di sekitarnya dalam melakukan segala aktivitasnya termasuk dalam menjalankan mata pencaharian. Mendengar alam menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran dan empati bahwa alam memerlukan perlakuan bijak manusia dalam menggunakan dan mengelolaanya. Oleh karena itu, kini saatnya mulai mendengar dan peka untuk hidup selaras dengan semesta. Dengan hidup selaras dengan semesta akan berkontribusi untuk memberikan nafas pada bumi untuk merdeka dan melawan akselerasi fenomena perubahan iklim yang kini sedang lambat laut memperpendek umur bumi tercinta.

Daftar Pustaka

ACR. (2020). Municipal Waste Management and COVID-19. www.acrplus.org. Retrieved from Municipal: https://www.acrplus.org/en/municipal-waste-management-covid-19

Aini, S. N., & Syafi’, Moh. (2019). Tradisi mipit pare di kasepuhan ciptagelar. Kontemplasi: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 7(01), 133–150. https://doi.org/10.21274/kontem.2019.7.01.133-150

Aldrian, E., & Karmini, M. (n.d.). Perubahan Iklim di Indonesia. 186.

Bao, R., & Zhang, A. (2020). Does lockdown reduce air pollution? Evidence from 44 cities in northern China. Science of The Total Environment, 731, 139052. https://doi.org/10.1016/j.scitotenv.2020.139052

Dewi, I. K. (2016). Mitigasi Bencana Pada Masyarakat Tradisional Dalam Menghadapi Perubahan Iklim Di Kampung Naga Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. 23(1), 7.

Dutheil, F., Baker, J. S., & Navel, V. (2020). COVID-19 as a factor influencing air pollution? Environmental Pollution, 263, 114466. https://doi.org/10.1016/j.envpol.2020.114466

Iskandar, J., & Iskandar, B. S. (2018). Etnoekologi, Biodiversitas Padi dan Modernisasi Budidaya Padi: Studi Kasus Pada Masyarakat Baduy dan Kampung Naga. Jurnal Biodjati, 3(1), 47. https://doi.org/10.15575/biodjati.v3i1.2344

Joe Quirk, & Patri Friedman. (2017). Seasteading. Free Press.

Mawaddahni, S. (2017). Tipomorfologi Permukiman Kasepuhan Sinar Resmi, Kabupaten Sukabumi. Local Wisdom: Jurnal Ilmiah Kajian Kearifan Lokal, 9(1), 74–89. https://doi.org/10.26905/lw.v9i1.1868

Muslim, C. (n.d.). Mitigasi Perubahan Iklim dalam Mempertahankan Produktivitas Tanah Padi Sawah (Studi kasus di Kabupaten Indramayu). Jurnal Penelitian Pertanian Terapan, 12.

Peranginangin, J., Syarif, A. R., Cahyadi, E., & Rohayati. (2012). Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim oleh Masyarakat Adat. Cordaid.

Wellece Well, D. (2019). Bumi Yang Tak Dapat Dihuni. New York time.

Wihardjaka, A. (2016). MITIGASI EMISI GAS METANA MELALUI PENGELOLAAN LAHAN SAWAH. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian, 34(3), 95. https://doi.org/10.21082/jp3.v34n3.2015.p95-104

WHO, (2020). Anjuran Mengenai Penggunaan Masker dalam Konteks COVID-19. World

Health Organization.

World Health Organization. (2012). Guidance on regulations for the transport of infectious substances 2013-2014: applicable as from 1 January 2013 (No. WHO/HSE/GCR/2012.12). World Health Organization.

World Health Organization. (2020). Water, sanitation, hygiene, and waste management for the COVID-19 virus. World Health Organization

Saya sudah berbagi pengalaman soal perubahan iklim. Anda juga bisa berbagi dengan mengikuti lomba blog “Perubahan Iklim” yang diselenggarakan KBR (Kantor Berita Radio) dan Ibu-Ibu Doyan Nulis (IIDN). Syaratnya, bisa Anda lihat di sini (beri link artikel persyaratan ini)